MENCARI TITIK TEMU AWAL RAMADHAN
KH Ghazalie MasroeriKetua Lajnah Falakiyah PBNU
NU Online. Penentuan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah di
negara-negara muslim selain Indonesia tidak mengalami permasalahan.
Penentuannya diitsbatkan oleh Negara (Malik, Sulthon, Amir, dan
lain-lain), kemudian umat Islam mengkutinya. Itsbat itu diterbitkan atas
dasar pada rukyah, meskipun ilmu hisab berkembang.
Lain halnya
di Indonesia. Penentuan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah
di Indonesia diitsbatkan oleh Menteri Agama RI dalam sidang itsbat yang
dihadiri oleh Ormas-Ormas Islam. Setelah mendengar pandangan peserta
sidang, kemudian Menteri Agama RI menerbitkan itsbat berdasarkan rukyah
dan hisab sesuai dengan rekomendasi MUI yang diputuskan dalam ijtima’
ulama’ komisi fatwa MUI dan Ormas-Ormas Islam se Indonesia pada tanggal
16 Desember 2003.
Secara formal, itsbat itu berlaku bagi seluruh
umat Islam di Indonesia. Tetapi dalam kenyataan sering terdapat
kelompok-kelompok muslim mengambil sikap berbeda dengan itsbat itu.
Idealnya, setelah diterbitkan itsbat, maka perbedaan harus sudah
selesai, sesuai dengan yang dialami oleh para sahabat pada masa
Rasulullah SAW. Riwayat Rib’i bin Hirasy dari salah seorang sahabat
Rasulullah SAW bahwa para shahabat berbeda pendapat tentang akhir
ramadlan, di tengah-tengah perbedaan itu datanglah dua orang a’robi
melaporkan kepada Rasulullah SAW dan bersumpah:
بِاللهِ َلاَهَلَّ اْلهِلاَلُ اَمْسِ عَشِيَّةً ً Demi Allah sejatinya hilal telah tampak kemarin soreAtas
dasar laporan dan sumpah (rukyah berkualitas) tersebut, maka Rasulullah
saw mengitsbatkan hari itu hari Idul Fitri dan memerintahkan para
sahabat untuk shalat ‘ied pada keesokan harinya (karena waktu itu sudah
dzuhur) (HR. Ahmad dan Abu Daud). Kemudian perbedaan sudah selesai.
Perbedaan terjadi karena adanya perbedaan metode dan perbedaan kriteria dalam menentukan awal bulan.
Ilmu
hisab berasal dari India masuk ke dalam kalangan Islam ketika era
dinasti Abbasiyah abad 8 Masehi. Dewasa ini lebih dari dua puluh metode
hisab berkembang di Indonesia. Antara metode-metode itu terdapat
perbedaan, terutama antara metode taqribi dengan metode
tahqiqi/tadqiqi/’ashri. Dan adanya perbedaan tentang kriteria awal bulan
yaitu perbedaan antara kriteria wujudul hilal dengan kriteria imkanur
rukyah. Perbedaan dalam hitungan menit masih dapat diberi toleransi,
tetapi ketika perbedaan dalam hitungan derajat dan hari maka menimbulkan
persoalan serius, seperti adanya perbedaan hitungan hisab taqribi
dengan hitungan hisab tahqiqi/tadqiqi/’ashry tentang Idul Fitri 2011 M.
Perbedaan
hitungan hisab yang menimbulkan persoalan serius ini mengundang adanya
perselisihan mengenai kedudukan hisab di samping rukyah. Apakah hisab
berfungsi sebagai instrumen pendukung dan pemandu rukyah; ataukah hisab
dapat menggantikan rukyah.
Dalam pada itu, terdapat
kelompok-kelompok kecil di luar Ormas-Ormas Islam yang menentukan awal
Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah menurut urfi masing-masing.
Sesungguhnya
semua sistem penentuan awal bulan mempunyai kesaaman yaitu bahwa adanya
hilal sebagai tanda datangnya awal bulan baru. Yang menjadi masalah
ialah, adanya perbedaan mengenai kriteria hilal. Untuk itu kita perlu
mengetahui definisi hilal secara bahasa, syar’i dan sains.
Hilal Menurut Bahasa Hilal dalam Bahasa Arab adalah sepatah kata isim yang terbentuk dari 3 huruf asal yaitu ha-lam-lam (ﻫ -
ل - ل), sama dengan asal terbentuknya fi’il (kata kerja)
هَلَّ dan tashrifnya
اَهَلَّ. Hilal (jamaknya ahillah) artinya bulan sabit, suatu nama bagi cahaya bulan yang tampak seperti sabit. هَلَّ dan
اَهَلَّ
dalam konteks hilal mempunyai arti bervariasi sesuai dengan kata lain
yang mendampinginya yang membentuk isthilahi (idiom). Bangsa Arab sering
mengucapkan:
هَلَّ الِْهَلاَلُ dan
اَهَلَّ اْلهِلاَلُ artinya bulan sabit tampak.
هَلَّ الرَّجُلُ artinya seorang laki-laki melihat/memandang bulan sabit.
اَهَلَّ الْقَوْمُ الْهِلاَلَ artinya orang banyak teriak ketika melihat bulan sabit.
هَلَّ الشَّهْرُ artinya bulan (baru) mulai dengan tampaknya bulan sabit.
Jadi
menurut Bahasa Arab, hilal adalah bulan sabit yang tampak pada awal
bulan dan dapat dilihat. Kebiasaan orang Arab berteriak kegirangan
ketika melihat hilal.
Hilal Menurut al-Qur’anAl-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 189 mengemukakan pertanyaan para sahabat kepada Nabi SAW tentang ahillah (jamak dari hilal):
يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ...“
Mereka
bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu
adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji…””
Ayat
ini menunjukkan bahwa ahillah atau hilal itu sebagai kalender bagi
kehidupan manusia dan ibadah, termasuk ibadah haji. Pertanyaan itu
muncul karena sebelumnya para sahabat telah melihat penampakan hilal
atau dengan kata lain hilal telah tampak terlihat oleh para sahabat.
Para
mufassir telah mendefinisikan, bahwa hilal itu pasti tampak terlihat.
Al-Maraghi dalam tafsirnya jilid I halaman 84 mengemukakan sebuah
riwayat dari Abu Na’im dan Ibnu ‘Asakir dari Abi Sholih dan Ibnu Abbas
menceritakan:
اِنَّ
مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ وَثَعْلَبَةَ بْنَ غُنَيْمَةٍ قَالاَ: يَارَسُوْلَ
اللهِ, مَا بَالُ الْهِلاَلِ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ ثُمَّ
يَزِيْدُ حَتَّى يَعْظُمَ وَيَسْتَوِىَ وَيَسْتَدِيْرَ, ثُمَّ لاَ يَزَالُ
يَنْقُصُ وَيَدُقُّ حَتَّى يَعُوْدَ كَمَا كَانَ, لاَ يَكُوْنُ عَلَى حَالٍ
فَنَزَلَتِ اْلاٰيَة
“
Sesungguhnya Mu’adz bin Jabal dan Tsa’labah bin Ghunaimah
bertanya: “Ya Rasulallah, mengapa keadaan hilal itu tampak lembut
cahayanya laksana benang, selanjutnya bertambah sehingga membesar,
merata dan bundar, dan kemudian berangsur-angsur menyusut dan melembut
sehingga kembali seperti keadaan semula, tidak dalam satu bentuk?” Maka
turunlah ayat ini.”
Ash-Shabuni dalam tafsirnya Shafwatuttafasir juz I halaman 125 mengemukakan tafsir ayat tersebut sebagai berikut:
يَسْأَلُوْنَكَ
يَامُحَمَّدْ عَنِ الْهِلاَلِ لِمَ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ
ثُمَّ يَعْظُمُ وَيَسْتَدِيْرُ ثُمَّ يَنْقُصُ وَيَدُقُّ حَتىَّ يَعُوْدَ
كَمَا كَانَ؟“
Mereka bertanya kepadamu hai
Muhammad tentang hilal mengapa ia tampak lembut semisal benang
selanjutnya membesar dan terus membulat kemudian menyusut dan melembut
sehingga kembali seperti keadaan semula?”
Dalam pada itu Sayyid Quthub dalam tafsirnya fii Zhilalilqur’an juz I halaman 256 menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:
فَهُمْ
يَسْأَلُوْنَ عَن اْلاَهِلَّةِ ... مَا شَأْنُهَا؟ مَا باَلُُ الْقَمَرِ
يَبْدُوْ هِلاَلاً ثُمَّ يَكْبُرُ حَتىَّ يَسْتَدِيْرَ بَدْرًا ثُمَّ
يَأْخُذُ فِى التَّنَاقُصِ حَتَّى يَرْتَدَّ هِلاَلاً ثُمَّ يَخْتَفِى
لِيُظْهِرَ هِلاَلاً مِنْ جَدِيْدٍ؟
“Maka mereka bertanya tentang ahillah
(hilal) … bagaimana keadaan ahillah (hilal)? Mengapa keadaan qamar
(bulan) menampakkan hilal lalu membesar sehingga bulat menjadi purnama
selanjutnya berangsur menyusut sehingga kembali menjadi hilal lagi dan
kemudian menghilang tidak tampak untuk selanjutnya menampakkan hilal
dari (bulan) baru?”
Al-Maraghi dalam tafsirnya jilid 4 hal 67 menafsirkan ayat …وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ (QS Yunus : 5) sebagai berikut:
وَقَدَّرَ
سَيْرَ اْلقَمَرِ فِىْ فَلَكِهِ مَنَازِلَ يَنْزِلُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِى
وَاحِدٍ مِنْهَا لاَ يُجَاوِزُهَا وَلاَ يَقْصُرُ دُوْنَهَا وَهِيَ
ثَمَانِيَةٌ وَعِشْرُوْنَ يُرَى الْقَمَرُ فِيْهَا بِاْلاَبْصَارِ ,
وَلَيْلَةٌ اَوْ لَيْلَتَانِ يُحْتَجَبُ فِيْهِمَا فَلاَ يُرَى .
“
Allah menetapkan perjalanan bulan pada orbitnya beberapa
manzilah; setiap malam menempati satu manzilah; tidak akan melampaui dan
tidak berkurang dari padanya. Adapun manzilah-manzilah itu ialah 28
manzilah yang di dalamnya bulan terlihat oleh mata, dan 1 malam atau 2
malam bulan tertutup, maka tidak dapat dilihat.”
Penafsiran ini mengisyaratkan bahwa dari observasi bulan al-Maraghi berkesimpulan:
Awal bulan ditandai dengan penampakan hilal yang dapat dilihat dengan mata di awal malam (sesaat setelah matahari terbenam).
27 manzilah berikutnya, yakni tanggal 2 sampai dengan 28, bulan dapat dilihat dengan mata.
Manzilah ke-29 atau ke-30, bulan tidak dapat dilihat dengan mata.
Penafsiran yang sama juga dilakukan al-Maroghi terhadap surat Yasin ayat 39.
Jelaslah menurut ayat-ayat Al-Qur’an dan tafsirnya tersebut, bahwa hilal atau bulan sabit itu pasti tampak terlihat.
Hilal Menurut as-SunnahDalam
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dari Rib’i bin
Hirasy dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan
di depan :
بِاللهِ لَاَهَلَّ اْلهِلاَلُ اَمْسِ عَشِيَّةً Demi Allah sungguh telah tampak hilal kemarin soreHadits
ini menyatakan bahwa hilal itu pasti tampak terlihat. Demikian pula
dalam hadits-hadits yang lain seperti hadits Mu’adz bin Jabal dan
Tsa’labah bin Ghunaimah tersebut di atas:
يَارَسُوْلَ اللهِ, مَا بَالُ الْهِلاَلِ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ …(Artinya : “Ya Rasulallah, mengapa keadaan hilal itu tampak lembut cahayanya laksana benang”)Hilal Menurut Sains
Hilal
atau bulan sabit atau dalam istilah astronomi disebut crescent adalah
bagian dari bulan yang menampakkan cahayanya terlihat dari bumi ketika
sesaat setelah matahari terbenam pada hari telah terjadinya ijtima’ atau
konjungsi.
Dari tinjauan bahasa, Al-Qur’an/tafsir, As-Sunnah
dan tinjauan sains sebagaimana diutarakan di atas maka dapat disimpulkan
bahwa hilal adalah bulan sabit yang cahayanya lembut laksana benang
yang tampak dan terlihat dari bumi dengan mata di awal bulan, sesaat
setelah terbenamnya matahari di hari telah terjadinya ijtima’ atau
konjungsi, sebagai tanda datangnya bulan baru.
Kalau tidak
tampak tidak disebut hilal. Hilal tidak hanya dalam
angan-angan/pemikiran; dan tidak hanya dalam dugaan/keyakinan. Untuk
mengetahui adanya penampakan hilal
(ظُهُوْرُ الْهِلاَل), diperlukan upaya-upaya observasi, pengamatan, atau rukyah di lapangan.
Awal bulan ditandai dengan penampakan hilal yang dapat dilihat dengan
mata di awal malam (sesaat setelah matahari terbenam). Kalau tidak
tampak tidak disebut hilal. Hilal tidak hanya dalam
angan-angan/pemikiran; dan tidak hanya dalam dugaan/keyakinan. Untuk
mengetahui adanya penampakan hilal
(ظُهُوْرُ الْهِلاَل), diperlukan upaya-upaya observasi, pengamatan, atau rukyah di lapangan.
Rukyah adalah sepatah kata isim berbentuk masdar, mempunyai fi’il ro-aa – yaroo (
رَأَى - يَرَى).
Kata رَأَى dan tashrifnya mempunyai banyak arti, antara lain: melihat,
mengerti, mengetahui, memperhatikan, berpendapat, menduga, yakin, dan
bermimpi.
Ketika kata ro-aa (رَأَى) dan tashrifnya dirangkaikan dengan objek / maf’ul bih (
مَفْعُوْلٌ بِهِ) yang fisikal / thobii’iyyaat (
طَبِيْعِيَّات) maka masdarnya adalah rukyah (
رُؤْيَة);
dan mempunyai arti tunggal yaitu “melihat dengan mata kepala”, baik
dengan mata telanjang maupun dengan alat pembesar. Contoh :
رَأَى كَوْكَبًا – رُؤْيَةُ كَوْكَبٍٍ : Melihat Bintang
رَأَى اْلقَمَرَ – رُؤْيَةُ الْقَمَرِ : Melihat Bulan
رَأَى الشَّمْسَ – رُؤْيَةُ الشَّمْسِ : Melihat Matahari
رَأَى الْهِلاَلَ – رُؤْيَةُ الْهِلاَلِ : Melihat Hilal.
لِرُؤْيَتِهِ(Karena Melihat Hilal)
Baca Surat Al-an’am ayat 76 s/d 78 untuk contoh 1, 2, dan 3. Dan baca berbagai As-Sunnah untuk contoh no. 4.
Sedangkan ro-aa
(رَأَى) yang mempunyai arti lain, objeknya tidak fisikal
(غَيْرُ طَبِيْعِيَّات). Adakalanya tanpa objek dan masdarnya bukan Rukyatun, tetapi ro’yun
(رَأْيٌ).
Ketika ro-aa mempunyai dua maf’ul bih (objek), maka mempunyai arti
menduga atau yakin. Dan adakalanya bermakna mimpi, masdarnya ru’ya (
الرُؤْيَا).
Rukyah
sebagai sistem penentuan awal bulan qomariyah dengan cara melakukan
pengamatan/observasi terhadap penampakan hilal di lapangan, baik dengan
mata telanjang maupun dengan menggunakan alat seperti teropong, pada
hari ke 29 malam ke-30 dari bulan yang sedang berjalan. Apabila ketika
itu hilal dapat terlihat, maka pada malam itu dimulai tanggal 1 bagi
bulan baru atas dasar Rukyatul hilal. Tetapi apabila tidak berhasil
melihat hilal, maka malam itu adalah tanggal 30 dari bulan yang sedang
berjalan dan kemudian malam berikutnya dimulai tanggal 1 bagi bulan baru
atas dasar Istikmal (menggenapkan 30 hari bagi bulan sebelumnya).
Ada
pendapat bahwa rukyah itu hanya berlaku bagi masyarakat ummi/awam yang
tidak mengetahui ilmu hisab, tetapi bagi masyarakat modern cukup dengan
ilmu hisab tidak perlu rukyah. Pendapat ini mendasarkan pada hadits :
اِنَّا
اُمَّةٌ اُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا
وَهَكَذَا (متفق عليه). قَالَ اْلبُخََارِيُّ : يَعْنِى مَرَّةً تِسْعَةً
وَعِشْرِيْنَ وَمَرَّةً ثَلاَثِيْنَ
“
Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak dapat menulis dan
tidak dapat menghitung (menghisab). Umur bulan itu sekian dan sekian,”
(HR. Muttafaq ‘alaih). “Menurut al-Bukhari “sekian dan sekian” ialah
“kadang 29 hari dan kadang 30 hari.””
Pendapat demikian ini
menunjukkan adanya pemahaman terhadap hadits tersebut secara hitam
putih. Padahal sesungguhnya di balik hadits ini terdapat hikmah yang
mendalam, yaitu:
Sifat keummian itu justru menunjukkan secara
yakin tentang otentitas ad-dinul islam dibangun atas dasar wahyu, bukan
dibangun atas dasar hasil pemikiran.
Hadits itu mengajarkan, bahwa usia bulan Qomariyyah kadang 29 hari dan kadang 30 hari, berbeda dengan umur bulan syamsiyah.
Nabi saw. mengajarkan rukyah sebagai kemudahan untuk umatnya.
Rukyah
mempunyai nilai ibadah jika hasilnya digunakan untuk pelaksanaan ibadah
seperti shiyam, ‘id, sholat gerhana, dan lain-lain.
Rukyah,
pengamatan dan observasi benda-benda langit seperti letak matahari
terbenam, posisi dan tinggi hilal, dan jarak antara hilal dan matahari
dapat menambah kekuatan iman.
Rukyah itu ilmiah. Rukyah,
pengamatan dan observasi benda-benda langit ribuan tahun lamanya dicatat
dan dirumuskan, kemudian lahirlah ilmu astronomi dan ilmu hisab. Rukyah
melahirkan hisab. Tanpa rukyah tak ada hisab.
Pendapat yang
mengatakan tidak perlu rukyah tetapi cukup hisab tersebut, sesungguhnya
belum dapat memberi jalan keluar atas terjadinya perbedaan pada metode
dan kriteria hisab. Metode dan kriteria hisab mana yang harus digunakan?
Pendapat
yang mengatakan cukup dengan ilmu hisab, tidak sejalan dengan nash
Mafhuumul ayat S. Al-baqarah a.185 dan a.189, Yunus a.5, dan Yasin a.39
Hadits-haditsTidak
kurang dari 23 hadits tentang rukyah diriwayatkan oleh al-Bukhari,
Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Malik, Ahmad
bin Hanbal, ad-Darimi, Ibnu Hibban, al-Hakim, ad-Daruquthni, al-Baihaqi,
dan lain-lain.
Rukyah dan hisab tidak perlu dipertentangkan.
Keduanya dapat digunakan bersamaan. Rukyah sebagai penentu dan hisab
sebagai pendukung. Hisab yang berkualitas tahqiqi/tadqiqi/’ashri dan
memenuhi kriteria imkanurrukyah dapat dijadikan sebagai pendukung,
pemandu, dan pengontrol rukyah, sehingga menghasilkan rukyah yang
berkualitas. Sebaliknya, rukyah dapat dijadikan sebagai sarana uji
verifikasi atas hipotesis hisab.
Kriteria imkanurrukyah itu,
secara empirik memenuhi ketentuan tinggi hilal 2 derajat, umur bulan 8
jam / jarak antara Matahari dan Bulan 3 derajat. Kriteria inipun sudah
disepakati untuk kriteria Taqwim dan kriteria rukyah oleh Ormas-Ormas
Islam dalam Lokakarya Hisab Rukyah yang diselenggarakan oleh Sub
Direktorat Hisab Rukyah dan Pembinaan Syari’ah Kemenag RI, di Cisarua
tahun 2011, yang kemudian disempurnakan dalam Lokakarya di Semarang
tahun itu juga. Kriteria imkanurrukyah ini bukan dimaksudkan untuk
mengganti rukyah, tetapi sebagai instrumen untuk menolak apabila ada
laporan terlihatnya hilal ketika mayoritas ahli hisab menyatakan bahwa
hilal pada hari itu belum imkanurrukyah.
Dari seluruh paparan
tersebut, diharapkan dapat menjadi masukan dalam rangka mencari titik
temu atas perbedaan yang serba majmu’ dalam menentukan awal Ramadlan,
awal Syawal, dan awal Dzulhijjah.
* Makalah
disampaikan dalam acara Mudzakarah di Aula TK Islam Al-Azhar lt.II
Kampus Al-Azhar Kebayoran Baru, Senin 2 Juli 2012, yang dipanel dengan
Prof. DR. Thomas Djamaluddin (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika,
LAPAN), dan Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.(Ketua Majelis Tarjih dan
Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah). Moderator : Dr. HM. Hartono, MM
(Ka. Sekretariat Masjid Agung Al Azhar)